Mengenal Penghimpunan ZISWAF
Di koperasi syariah atau KSPPS, penghimpunan zakat dikelola melalui unit khusus yang disebut Baitul Maal. Perannya bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai Amil (pengelola) sosial.
Berikut adalah uraian singkat mengenai mekanisme penghimpunan zakat di koperasi syariah:
1. Sumber Penghimpunan Zakat
Zakat yang dihimpun berasal dari dua sumber utama:
- Zakat Perusahaan (Koperasi): Koperasi wajib mengeluarkan zakat dari laba bersih (SHU) tahunan setelah mencapai nishab. Biasanya sebesar 2,5%.
- Zakat Anggota & Simpanan: Koperasi memfasilitasi anggota untuk membayar zakat mal (harta) dari simpanan mereka yang telah mengendap selama satu tahun (haul) dan mencapai nishab.
2. Mekanisme "Auto-Debet"
Salah satu ciri profesionalisme KSPPS adalah sistem pemotongan otomatis. Anggota dapat memberikan instruksi kepada koperasi untuk memotong saldo simpanannya secara otomatis ketika sudah waktunya zakat, sehingga lebih praktis dan terjaga kedisiplinannya.
3. Penyaluran kepada Mustahik
Sesuai prinsip syariah, dana zakat yang dihimpun tidak boleh dicampur dengan dana operasional koperasi atau digunakan untuk pembiayaan yang mencari untung. Dana ini harus segera disalurkan kepada 8 golongan yang berhak (Asnaf), seperti fakir, miskin, dan gharimin.
4. Peran Sosial (Fungsi Tamwil)
Penghimpunan zakat ini merupakan perwujudan dari fungsi Maal (sosial) koperasi. Dana zakat digunakan untuk program pemberdayaan anggota yang kekurangan modal atau sedang mengalami kesulitan ekonomi (bedah rumah, beasiswa anak anggota, atau bantuan kesehatan).
Tertarik dengan produk ini?
Hubungi petugas kami untuk simulasi akad dan pengajuan.
Informasi Tambahan
-
Kategori Baitul Maal (Sosial)
-
Status Aktif & Tersedia
-
Prinsip 100% Syariah
Keuntungan Bergabung
Nikmati berbagai kemudahan dan keberkahan dengan menjadi bagian dari keluarga besar AIMS QU.
Jadi Anggota Sekarang