HARTA HARAM
Oleh: Ust. H. Ilham Bustomi, M.Ag
Allah swt mengharuskan manusia untuk hanya mengkonsumsi barang-barang halal dan baik, yang berarti melarang sebaliknya, yaitu mengkonsumsi barang-barang haram.
Haram artinya dilarang, tidak boleh dan tidak pantas bagi manusia untuk melakukan sesuatu bila berupa perbuatan, atau mengkonsumsi sesuatu bila berupa barang. Dan pihak yang melarang adalah Allah swt, bila seseorang melanggar larangan ini maka ia berdosa dan diancam akan mendapatkan azab di akhirat kelak.
Allah swt ketika mengharamkan sesuatu pasti karena hal tersebut tidak baik atau mengakibatkan hal yang tidak baik bagi kehidupan manusia, jadi sebenarnya larangan tersebut untuk kepentingan manusia sendiri bukan untuk kepentingan Allah swt.
Berkaitan dengan barang atau harta, hukum haram bisa berlaku karena dua alasan; haram karena dzatnya memang sudah haram dari awalnya (haram li dzaatih), dan haram karena suatu sebab lain yang haram (haram li ghairih). Haram li dzatihi di antaranya adalah barang-barang yang dengan jelas dilarang oleh Allah swt untuk dikonsumsi dalam surat al Maidah ayat 3, yaitu bangkai, darah dan daging babi. Sedangkan haram li ghairih adalah, barang-barang yang asalnya berhukum halal tetapi cara memperolehnya dengan cara yang diharamkan. Kedua macam jenis barang haram ini memiliki kualitas yang sama di sisi Allah swt.
Jadi apabila kita memiliki beras tetapi beras itu dibeli dengan uang hasil mencuri maka hukum beras itu haram untuk dikonsumsi dan sama dengan mengkonsumsi bangkai, bila kita mempunyai minuman susu tetapi diperoleh dengan uang hasil transaksi riba maka hukum susu itu haram untuk dikonsumsi karena sama dengan mengkonsumsi darah.
Demikianlah kita harus dapat memastikan semua yang kita kosumsi dan manfaatkan dalam kehidupan ini harus dapat dipastikan kehalalannya, tidak hanya bentuk dzat barangnya saja yang halal, tapi juga cara memperolehnya juga halal sehingga hidup kita selalu mendapat ridla dari Allah swt.