Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; plgContentJComments has a deprecated constructor in /home/u928189632/domains/bmtalishlah.com/public_html/plugins/content/jcomments/jcomments.php on line 25
Pembiyaan Hawalah (Akad Pengalihan)
Pembiayaan Hawalah Bil Ujrah adalah pembiayaan yang dimaksudkan untuk pengalihan hutang anggota/mitra usaha dari pihak ketiga kepada KSPPS AIMS, KSPPS dapat mendapatkan ujrah/fee karena kesediaan dan komitmen yang dilakukan KSPPS untuk membayarkan hutang anggota / mitra usaha kepada pihak ketiga tersebut.
Pembiayaan Multi Jasa Adalah pembiayaan dengan prinsip pelayanan jasa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggota atas jasa tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan besaran imbal jasa sesuai yang disepakati bersama
Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip kerja sama usaha dalam jangka waktu tertentu antara anggota/Mitra Usaha dengan KSPPS.
Pembiayaan Murabahah
Murobahah (Jual Beli) adalah pembiayaan berdasarkan PRINSIP jual beli dimana LKS bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
1. Dasar Hukum
lihat Fatwa DSN No 4/DSN-MUI/IV/2000
Fatwa nomor 46 sd 49
Fatwa nomor 111
2. Karakter Jual Beli Murabahah
- Harga beli diketahui bersama dan margin/tingkat keuntungan/ribh untuk LKS diketahui dan disepakati bersama.
- Yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya