HARTA HARAM
Oleh: Ust. H. Ilham Bustomi, M.Ag
Allah swt mengharuskan manusia untuk hanya mengkonsumsi barang-barang halal dan baik, yang berarti melarang sebaliknya, yaitu mengkonsumsi barang-barang haram.
Haram artinya dilarang, tidak boleh dan tidak pantas bagi manusia untuk melakukan sesuatu bila berupa perbuatan, atau mengkonsumsi sesuatu bila berupa barang. Dan pihak yang melarang adalah Allah swt, bila seseorang melanggar larangan ini maka ia berdosa dan diancam akan mendapatkan azab di akhirat kelak.
Allah swt ketika mengharamkan sesuatu pasti karena hal tersebut tidak baik atau mengakibatkan hal yang tidak baik bagi kehidupan manusia, jadi sebenarnya larangan tersebut untuk kepentingan manusia sendiri bukan untuk kepentingan Allah swt.
HARTA HALAL, KUNCI KEBAHAGIAAN HIDUP
Oleh: Ust. H. Ilham Bustomi, M.Ag
Semua manusia pasti mendambakan kehidupan yang bahagia dan jauh dari berbagai macam kesulitan, akan tetapi banyak dari kita yang melakukan kesalahan dalam membuat ukuran kebahagiaan itu. Kebahagiaan seringkali diukur dengan banyaknya harta, uang berlimpah, mobil mewah dan rumah megah, sehingga banyak manusia terbelenggu dengan kecintaan terhadap harta sampai-sampai menghabiskan masa hidupnya dan tidak memperdulikan cara untuk mendapatkan harta tersebut. Allah swt menggambarkan sifat manusia seperti itu di antaranya di surat al fajr ayat ke 20 dan surat al Aadiyaat ayat ke 8.
Harta memang menjadi salah satu faktor yang membuat manusia bahagia dalam hidup, tapi juga bisa membuat manusia menderita. Harta yang bisa membuat manusia bahagia hanyalah harta yang memiliki keberkahan, yaitu harta yang halal baik dzatnya maupun cara memperolehnya, dan sebaliknya harta haram akan mengakibatkan penderitaan bagi hidup manusia.
DASAR-DASAR BERMUAMALAH MALIYAH
Oleh: Ust. H. Ilham Bustomi, M.Ag
Salah satu dasar dalam kegiatan para muslim dalam mencari penghidupan di dunia ini adalah ayat ke 29 dari Surat al- Nisaa, Allah swt berfirman :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan (bisnis) yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu......
Ayat di atas menyatakan bahwa cara yang diperbolehkan dalam berikhtiar untuk mendapatkan keuntungan dalam berbisnis hanya melalaui Tijarah yang didasari pada saling rela, yang oleh para ahli fiqh dipahami sebagai bentuk transaksi di mana kedua belah pihak yang berakad sama-sama mendapatkan porsi keuntungan, baik keuntungan finansial maupun keuntungan jasa.