Deprecated: Methods with the same name as their class will not be constructors in a future version of PHP; JCommentsACL has a deprecated constructor in /home/u928189632/domains/bmtalishlah.com/public_html/components/com_jcomments/classes/acl.php on line 17

 DASAR-DASAR BERMUAMALAH MALIYAH

 Oleh: Ust. H. Ilham Bustomi, M.Ag

Salah satu dasar dalam kegiatan para muslim dalam mencari penghidupan di dunia ini adalah ayat ke 29 dari Surat al- Nisaa, Allah swt berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan (bisnis) yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu......

Ayat di atas menyatakan bahwa cara yang diperbolehkan dalam berikhtiar untuk mendapatkan keuntungan dalam berbisnis hanya melalaui Tijarah yang didasari pada saling rela, yang oleh para ahli fiqh dipahami sebagai bentuk transaksi di mana kedua belah pihak yang berakad sama-sama mendapatkan porsi keuntungan, baik keuntungan finansial maupun keuntungan jasa.

Diantara bentuk-bentuk transaksi Tijarah adalah akad Bay’  (Jual Beli), Ijarah (Sewa dan Jasa), dan Syirkah (Kerja sama usaha), baik dalam bentuk Musyarakah maupun Mudlarabah. Dalam akad-akad tersebut kedua belah pihak mendapatkan keuntungan, seperti dalam Jual Beli, si penjual mendapatkan keuntungan berupa uang lebih dari harga pokoknya sedangkan pembeli mendapatkan keuntungan berupa mendapatkan barang yang ia butuhkan, demikian pula dalam akad Ijarah sewa, pihak yang menyewakan mendapatkan uang dari barang sewaannya sedangkan pihak penyewa mendapatkan keuntungan berupa memperoleh manfaat dari barang sewaan yang ia butuhkan.

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa, akad tijarah harus dilakukan dengan berdasar pada keridlaan kedua belah pihak, oleh karena itu masing-masing pihak harus mengedepankan kejujuran dalam bertransaksi, tidak ada tipu menipu dan kecurangan yang menyebabkan kekecewaan dan kerugian dari salah satu pihak atas terjadinya akad tersebut.

Di samping akad Tijarah adalah akad Tabarru’  yaitu transaksi non bisnis, artinya transaksi/ akad yang dimaksudkan untuk tujuan sosial bukan mencari keuntungan sehingga yang mendapatkan manfaat dan keuntungan secara finansial maupun jasa hanya salah satu pihak saja. Akad-akad Tabarru ini di antaranya berupa Qardl (Pinjaman), Hibah (Pemberian), dan  Wadi’ah (titipan), selain itu juga akad wakaf dan shadaqah.

Karena akad Qardl dan Wadi’ah merupakan jenis akad Tabarru maka jelas akan menjadi salah apabila dalam kedua akad itu dipersyaratkan adanya perolehan keuntungan dari masing-masing pihak yang akan mengakibatkan akad tersebut menjadi akad yang Bathil yang dilarang Allah swt karena termasuk dalam katagori riba.

Selain riba, kegiatan-kegiatan yang terkatagorikan bathil dalam usaha memperoleh kekayaan adalah pencurian, perjudian, jual beli secara gharar dan transaksi yang menyebabkan bahaya (dlarar)

  • 6007

Add comment


Security code
Refresh

Top
Peta Pusat Plumbon
Peta Cabang Dukupuntang
Peta Cabang Rajagaluh
Peta Cabang Arjawinangun
Peta Cabang Kuningan
Peta Cabang Indramayu
Peta Cabang Kramat
Peta Cabang Harjamukti