Pembiyaan Hawalah (Akad Pengalihan)
Pembiayaan Hawalah Bil Ujrah adalah pembiayaan yang dimaksudkan untuk pengalihan hutang anggota/mitra usaha dari pihak ketiga kepada KSPPS AIMS, KSPPS dapat mendapatkan ujrah/fee karena kesediaan dan komitmen yang dilakukan KSPPS untuk membayarkan hutang anggota / mitra usaha kepada pihak ketiga tersebut.