Pembiayaan Murabahah

Murobahah (Jual Beli) adalah pembiayaan berdasarkan PRINSIP jual beli dimana LKS bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

1. Dasar Hukum

  lihat Fatwa DSN No 4/DSN-MUI/IV/2000

  Fatwa nomor 46 sd 49

  Fatwa nomor 111

2. Karakter Jual Beli Murabahah

  • Harga beli diketahui bersama dan margin/tingkat keuntungan/ribh untuk LKS diketahui dan disepakati bersama.
  • Yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya

 

Top
Peta Pusat Plumbon
Peta Cabang Dukupuntang
Peta Cabang Rajagaluh
Peta Cabang Arjawinangun
Peta Cabang Kuningan
Peta Cabang Indramayu
Peta Cabang Kramat
Peta Cabang Harjamukti